SN, Kupang – Pemerintah Kabupaten Kupang kembali menegaskan komitmennya dalam merayakan Natal secara meriah dan inklusif melalui penyelenggaraan Lomba Hias Pohon Natal Tingkat Kabupaten, kegiatan yang tidak hanya berorientasi pada estetika tetapi juga mendorong kesadaran lingkungan ini, mulai digaungkan oleh Panitia pada Minggu (09/11/2025).
Mengusung tema “Kelahiran Kristus Menyatukan Keluarga Besar Kabupaten Kupang,” kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas antar warga masyarakat. Ketua Panitia, Benny Seubelan, menjelaskan bahwa tema tersebut dipilih untuk menegaskan makna Natal sebagai momentum persaudaraan dan pemersatu seluruh elemen masyarakat, yang sempat terpecah belah saat pemilu yang lalu.
Lomba ini bersifat terbuka bagi berbagai kalangan dan tanpa biaya pendaftaran. Peserta dapat mendaftar pada 10–25 November 2025, sementara pelaksanaan pembuatan pohon Natal akan berlangsung pada 1–10 Desember 2025. Seluruh karya wajib dikerjakan di sepanjang ruas Jalan Timor Raya (Bimoku–Takari) dalam wilayah Kabupaten Kupang.
Baca Juga : Firdaus Terima SMSI NTT di Markas Besar! Semangat Konsolidasi Nasional Menggelora
Salah satu ketentuan utama lomba adalah pemanfaatan material alami atau bahan daur ulang, sebagai wujud kepedulian lingkungan. Panitia mewajibkan setiap peserta melakukan dokumentasi proses pembuatan sejak awal hingga selesai dalam bentuk video berdurasi 3–5 menit, yang kemudian diunggah ke TikTok, Facebook, atau YouTube dengan tagar #lombahiaspohonnatalkabkupang. Tautan video wajib dikirimkan kepada panitia paling lambat 10 Desember 2025.
Penilaian hasil karya dijadwalkan pada 11–15 Desember 2025, sementara pengumuman pemenang akan dilaksanakan pada saat perayaan Natal bersama Pemerintah Kabupaten Kupang. Panitia menyiapkan hadiah senilai puluhan juta rupiah bagi peserta terbaik.
Kegiatan ini bersifat wajib diikuti oleh berbagai unsur, meliputi:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
