SN – Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kupang. Kabar ini disampaikan oleh Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki, pada Senin (24/03/2025) saat memimpin apel kesadaran di halaman Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.
Wakil Bupati Aurum Titu Eki, dalam arahan tersebut juga menjelaskan bahwa apel yang dilaksanakan setiap hari Senin bertujuan untuk memperkuat kekompakan, persatuan, dan semangat kerja antar ASN dalam memulai tugas di masing-masing dinas.
Ia menekankan pentingnya peran pemimpin dalam mengkoordinasikan pembagian tugas agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara optimal sesuai dengan tupoksi.
“Penting untuk membangun kerjasama yang baik dan saling menghormati antara pimpinan dan staf, serta memastikan pembagian tugas yang jelas agar pekerjaan selesai tepat waktu dan sesuai sasaran,” ujar Wakil Bupati Aurum Titu Eki.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menegaskan bahwa para pegawai di Pemkab Kupang tidak perlu khawatir tentang hak-hak mereka, termasuk THR dan TPP. Peraturan Bupati yang sedang dalam proses akan segera disahkan, sehingga dapat segera diberikan kepada ASN di Pemkab Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.