“Pengeboran ini dilakukan untuk menjaga kontinuitas pelayanan. Sumur lama tidak lagi mencukupi kebutuhan pelanggan yang sudah ada, sehingga demi kepentingan masyarakat dilakukan pembangunan sumur bor baru,” jelasnya.
Dari sisi regulasi, Alfian menyatakan bahwa kepemilikan dan pengelolaan sumur bor oleh Perumda AM Kabupaten Kupang di wilayah Kota Kupang sah secara hukum. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa perizinan air tanah tidak lagi dibatasi oleh wilayah administratif kabupaten atau kota, melainkan didasarkan pada pembagian Wilayah Sungai (WS). Apabila lokasi sumur berada dalam Wilayah Sungai Strategis Nasional, maka kewenangan penerbitan izin sepenuhnya berada di bawah otoritas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
“Perumda AM Kabupaten Kupang telah mengantongi persetujuan penggunaan air tanah sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Dengan izin tersebut, Perumda memiliki hak guna air yang sah secara nasional untuk mengambil air di titik sumur bor tersebut,” kata Alfian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
