SN, Kupang – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kabupaten Kupang menegaskan bahwa pembangunan sumur bor di wilayah Sikumana telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berada di atas lahan yang sah milik Perumda AM Kabupaten Kupang.
Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknik dan Penyambungan Perumda AM Kabupaten Kupang, Alfian Bessie, dalam sela-sela saat melakukan pendataan pelanggan di Kelurahan Takari, Jumat (16/01/2026) menjelaskan bahwa lahan sumur bor tersebut sebelumnya memang merupakan milik warga, namun telah melalui proses pelepasan hak secara resmi.
“Lahan sumur bor di Sikumana memang awalnya milik warga, tetapi sudah dilakukan pelepasan hak kepada Perumda AM Kabupaten Kupang sejak 22 Januari 2025. Dengan demikian, lokasi sumur bor yang dibangun pada tahun 2025 saat ini merupakan aset sah Perumda AM Kabupaten Kupang,” ujar Alfian.
Ia menegaskan bahwa pengeboran sumur bor tersebut bukan merupakan kegiatan eksplorasi baru, melainkan bagian dari upaya peningkatan layanan bagi pelanggan lama. Menurutnya, sumur bor sebelumnya tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan air pelanggan secara optimal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
