Selain aspek perizinan, Alfian menegaskan bahwa dari sisi hukum perdata, lahan sumur bor di Sikumana merupakan aset milik Perumda AM Kabupaten Kupang. Kepemilikan lahan tersebut menjadi syarat mutlak dalam proses permohonan izin penggunaan air tanah ke Kementerian ESDM.
“Bukti kepemilikan lahan telah dipenuhi. Secara hukum perdata, Perumda AM memiliki hak penguasaan atas tanah tersebut,” ujarnya.
Dari perspektif bisnis dan efisiensi layanan, pengembangan sumur bor di wilayah Kota Kupang dinilai sebagai langkah strategis. Peningkatan jam layanan air bagi pelanggan eksisting di Kota Kupang diharapkan dapat menjaga keandalan pelayanan serta meningkatkan kepuasan pelanggan.
Dengan meningkatnya jam pelayanan, volume air yang terjual juga meningkat, sehingga berdampak langsung terhadap pendapatan perusahaan. Hal ini dinilai sejalan dengan upaya menjaga keberlanjutan usaha Perumda AM Kabupaten Kupang.
Meski izin pengambilan air tanah diterbitkan oleh pemerintah pusat atau provinsi, Perumda AM Kabupaten Kupang tetap berkewajiban membayar Pajak Air Tanah (PAT) kepada Pemerintah Kota Kupang sesuai lokasi pengambilan air.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








