Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perumda AM Kabupaten Kupang Tegaskan Legalitas Sumur Bor Sikumana, Lahan Resmi Milik Perusahaan

perumda

“Pembayaran Pajak Air Tanah merupakan kewajiban perusahaan dan menjadi bentuk kontribusi Perumda AM kepada daerah,” tegas Alfian.

Perumda AM Kabupaten Kupang menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan pengelolaan sumber daya air secara taat regulasi, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat.

Baca Juga :  Ekologi Sosial dan Tanggung Jawab Korporasi: Refleksi atas Gerakan Hijau Perumda Air Minum Kabupaten Kupang
  • Bagikan