“Pembayaran Pajak Air Tanah merupakan kewajiban perusahaan dan menjadi bentuk kontribusi Perumda AM kepada daerah,” tegas Alfian.
Perumda AM Kabupaten Kupang menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan pengelolaan sumber daya air secara taat regulasi, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









