SN, Kupang, – Sebuah capaian strategis kembali diraih oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Kupang. Badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut resmi ditetapkan sebagai salah satu dari sebelas perusahaan air minum di Indonesia yang dipercaya menjadi Pilot Project Nasional Program Performance Benchmarking and Reporting (PBR) — sebuah inisiatif sistem pemantauan dan tolok ukur kinerja berbasis digital yang dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Kemitraan Indonesia–Australia untuk Infrastruktur (KIAT).
Penunjukan ini menandai langkah penting dalam proses digitalisasi tata kelola pelayanan publik di sektor air minum, serta memperkuat komitmen pemerintah terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan BUMD air di seluruh Indonesia.
Sebelas Daerah Jadi Percontohan Nasional
Selain Kabupaten Kupang, terdapat sepuluh daerah lain yang masuk dalam daftar uji coba nasional PBR, yakni Perumda Tirta Musi (Palembang), Tirta Bersemai (Dumai), Tirta Way Rilau (Bandar Lampung), Tirta Raharja (Kabupaten Bandung), Tirta Sembada (Sleman), PDAM Surya Sembada (Surabaya), PT Air Minum Bandarmasih (Banjarmasin), Tirta Anoa (Kendari), Tirta Sewakadarma (Denpasar), dan PT Air Minum Giri Menang (Mataram).
Kegiatan uji coba dilaksanakan di Hotel Kristal, Kota Kupang, pada 7–9 Oktober 2025. Acara ini dihadiri oleh jajaran Direktorat Air Minum Kementerian PUPR, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT, serta tim konsultan dari KIAT dan PBR Indonesia. Menariknya, pelaksanaan yang semula dijadwalkan di kantor Perumda Air Minum Kabupaten Kupang akhirnya dipindahkan karena tingginya animo dan partisipasi peserta dari berbagai daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
