Reformasi Tata Kelola Sektor Air
Dari perspektif pemerintah pusat, Arya, perwakilan Direktorat Air Minum Kementerian PUPR, menegaskan bahwa program PBR bukan sekadar proyek digitalisasi, melainkan bagian dari agenda reformasi tata kelola sektor air minum nasional.
“Program ini dirancang untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Selama tiga hari pelatihan, peserta diperkenalkan dengan sistem digital, teknik validasi data, serta pemanfaatan dashboard terintegrasi yang menyajikan laporan kinerja berbasis indikator kuantitatif dan kualitatif,” jelasnya.
Baca Juga : Setahun terhenti Aliran Air Kembali Normal, Warga Akhirnya Bisa Bernapas Lega
Ia menambahkan, pendekatan berbasis data seperti yang diadopsi dalam PBR diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based policy) di sektor infrastruktur publik.
Menuju Pengelolaan Air Minum yang Berkelanjutan
Program Performance Benchmarking and Reporting (PBR) tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur kinerja, tetapi juga sebagai instrumen pembelajaran kelembagaan. Melalui proses ini, setiap BUMD diharapkan mampu mengembangkan budaya kerja berbasis data, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, serta meningkatkan akuntabilitas publik.
“Kami berharap sistem ini dapat menjadi alat refleksi diri bagi setiap BUMD, mendorong perbaikan berkelanjutan (continuous improvement), dan pada akhirnya mewujudkan pelayanan air minum yang lebih adil, berkelanjutan, dan inklusif bagi masyarakat,” tutup Joni.
Uji coba PBR di Kupang menandai awal dari sebuah era baru tata kelola air minum di Indonesia Timur — sebuah langkah maju menuju sistem pelayanan publik yang tidak hanya efisien dan transparan, tetapi juga berbasis inovasi digital dan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development governance). (Ein)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
