SN – Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P. memimpin rapat bersama Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si. di Ruang Rapat Gubernur pada Senin (04/11/2024).
Turut hadir pada Rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dra. Bernadeta M. Usboko, M.Si. dan Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemprov NTT.
Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si, dalam arahannya mengatakan, fungsi pemerintahan adalah pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan pengaturan. Indonesia sebagai negara kesatuan yang desentralistik daerah mempunyai pelayanan publik sebagai ujung tombaknya.
“Asas pemerintahan kita adalah asas desentralisasi yang disebut otonomi daerah yaitu kewenangan mengatur melalui Peraturan Daerah dan kewenangan untuk mengurus melalui manajemen pemerintahan yang meliputi perencanaan dan pengorganisasian sebagai kunci kesuksesannya. Saya ingin menyampaikan kesetiaan kepada organisasi adalah jati diri ASN yang tidak boleh dilawan. Salah satu manajemen pemerintahan yang ingin saya sebutkan adalah efisiensi, jika tidak berjalan baik, maka pelayanan publik tidak dapat berjalan,” jelas Suhajar Diantoro.
Lebih lanjut Ia menyatakan, Pertumbuhan yang pesat dan sustainable suatu negara karena sektor organisasi yang efektif. Negara maju, karena mampu mentransformasi organisasi pemerintahannya menjadi organisasi yang berorientasi pelayanan publik yang efektif.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Sebagai manusia biasa kita tidak sempurna tetapi terus memperbaiki diri dan kepribadian adalah kewajiban kita, oleh karena itu dibutuhkan sinergitas dan kekompakan karena kunci suksesnya otonomi daerah adalah kepemimpinan Kepala Daerah dan DPRD, Kapasitas Pemerintah Daerah serta Partisipasi dan kontrol masyarakat,” ungkap Suhajar Diantoro.
Penjabat Gubernur Andriko menyampaikan terima kasih atas kehadiran Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si. Ia berharap arahan-arahan yang telah disampaikan menjadi spirit untuk mewujudkan pelayanan prima di Provinsi NTT.
“Harapan saya arahan-arahan yang disampaikan dihayati dan diresapi oleh kita semua, ini harus bisa menjadi obor yang tidak hanya menerangi tetapi juga mampu memberi rasa dalam pelaksanaan pelayanan bagi masyarakat. Masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah yang telah diberikan kepercayaan dan telah “diikat” dalam konteks organisasi wajib dengan menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik dengan benar. Pemerintah Provinsi adalah wakil pemerintah pusat di daerah sehingga diharapkan arahan- arahan yang telah disampaikan kiranya menjadi bekal untuk menambah penguatan layanan menumbuhkan semangat untuk terus berinovasi,” jelas Pj. Gubernur Andriko.
Sebelumnya Pj. Gubernur Andriko Susanto didampingi Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si. menyambut kedatangan Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si, beserta rombongan di VIP Bandara Pemda El Tari Kupang dan ditandai dengan pengalungan kain tenun khas NTT oleh Pj. Gubernur Andriko Susanto kepada Suhajar Diantoro dan rombongan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.