SN – Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P. memimpin rapat bersama Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si. di Ruang Rapat Gubernur pada Senin (04/11/2024).
Turut hadir pada Rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dra. Bernadeta M. Usboko, M.Si. dan Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemprov NTT.
Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si, dalam arahannya mengatakan, fungsi pemerintahan adalah pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan pengaturan. Indonesia sebagai negara kesatuan yang desentralistik daerah mempunyai pelayanan publik sebagai ujung tombaknya.
“Asas pemerintahan kita adalah asas desentralisasi yang disebut otonomi daerah yaitu kewenangan mengatur melalui Peraturan Daerah dan kewenangan untuk mengurus melalui manajemen pemerintahan yang meliputi perencanaan dan pengorganisasian sebagai kunci kesuksesannya. Saya ingin menyampaikan kesetiaan kepada organisasi adalah jati diri ASN yang tidak boleh dilawan. Salah satu manajemen pemerintahan yang ingin saya sebutkan adalah efisiensi, jika tidak berjalan baik, maka pelayanan publik tidak dapat berjalan,” jelas Suhajar Diantoro.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.