Acara dilanjutkan dengan sosialisasi Perbup Kupang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Inovasi Daerah Peningkatan Pendapatan Masyarakat Melalui Usaha Pengolahan Serpihan Kayu, oleh Juhardi D.Selan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kupang. Ia jelaskan, Perbup ini adalah bagian dari upaya Kabupaten Kupang dalam mendorong ekonomi lokal melalui inovasi.
“Fokus dari regulasi ini adalah meningkatkan pendapatan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya kayu yang melimpah di wilayah tersebut, khususnya melalui pengolahan serpihan kayu menjadi produk bernilai,”terangnya
Hadir pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Bupati Marthen Rahakbauw, Kadis Peternakan Pandapotan Sialagan, Pimpinan Yayasan Ume Daya Nusantara, Camat Kupang Timur Yos, Kabag Prokopim Setda Beni Selan, Tim Efektif Emas Hijau, Kepala Desa dan tokoh masyarakat Desa Oefafi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








