Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rapat Koordinasi Statistik: Langkah Strategis Kabupaten Kupang Menuju Data Terintegrasi

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20241205 WA00061

Dalam rapat ini, peran utama BPS sebagai pembina data, Diskominfo sebagai walidata, dan OPD sebagai produsen data kembali ditekankan. Setiap OPD diwajibkan menyerahkan data sektoral secara berkala untuk mendukung integrasi dan akurasi data.

Rapat ini juga menyoroti implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Prinsip-prinsip seperti satu metadata, satu format data, dan satu proses diharapkan dapat menciptakan alur data yang terintegrasi dari pengumpulan hingga pemanfaatan.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami berharap Diskominfo terus memperkuat pengelolaan data, sementara BPS diharapkan memberikan bimbingan teknis untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia,” kata Mesak.

Penghargaan untuk Kabupaten Kupang

Dalam kesempatan ini, BPS Kabupaten Kupang menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemkab Kupang atas dukungan dan partisipasi dalam evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral tahun 2024.

Penghargaan ini menjadi bukti nyata upaya Kabupaten Kupang dalam meningkatkan kualitas data yang dikelola.

Baca Juga :  Bupati Kupang Yosef Lede Resmi Tutup Expo Pembangunan dan UMKM 2025
  • Bagikan