SN, Kupang – Dalam upaya konkret memperkuat sistem layanan air bersih di wilayah Kabupaten Kupang, Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kabupaten Kupang, Jhoni Sulaiman, bersama Dewan Pengawas (Dewas) yang baru dilantik, Jhoni Taek, melakukan inspeksi teknis terhadap dua unit Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang terletak di Pulau Semau.
Kunjungan tersebut dilaksanakan pada Kamis (27/6), dan turut melibatkan jajaran tim teknis serta perwakilan manajemen PDAM.
Lokasi pertama yang ditinjau adalah SPAM Uilea di Desa Huilelot, disusul oleh SPAM Uiasa di Desa Uiasa, Kecamatan Semau. Keduanya merupakan infrastruktur vital dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat akan akses air bersih yang merata dan berkelanjutan. Dalam kunjungan tersebut, para pimpinan PDAM secara langsung mengidentifikasi tantangan teknis dan operasional yang selama ini menghambat optimalisasi layanan.
SPAM Otan, salah satu unit yang telah beroperasi sejak tahun 2015, kini melayani empat desa yakni Otan, Huilelot, Uitao, dan satu desa sekitar lainnya. Dengan kapasitas debit mencapai 3 liter per detik, unit ini tercatat telah melayani sekitar 207 Sambungan Rumah (SR).
Direktur PDAM, Jhoni Sulaiman, menilai kawasan ini memiliki potensi strategis untuk dikembangkan lebih lanjut sebagai kawasan prioritas pelayanan air bersih.
“Potensi sosial dan kebutuhan masyarakat di wilayah ini sangat tinggi. Oleh karena itu, kami memandang perlu adanya perencanaan pengembangan yang sistematis,” ujar Jhoni dalam pernyataannya di lokasi.
Namun, tantangan signifikan masih membayangi upaya ekspansi layanan. Di wilayah Biasa, SPAM dengan kapasitas serupa baru mampu melayani satu desa, dengan jumlah pelanggan sekitar 100 SR. Keterbatasan jaringan distribusi dan infrastruktur teknis menjadi hambatan utama dalam memperluas cakupan layanan.
Kepala Unit Pelayanan Wilayah Semau, Bonifasius Nurak, menjelaskan bahwa permintaan sambungan baru terus meningkat, namun tekanan air yang rendah serta kondisi pompa yang sudah tidak memadai menyebabkan banyak calon pelanggan belum dapat dilayani. Selain itu, lokasi sumber air yang cukup jauh, terletak di kawasan hutan timur selatan, turut menambah kompleksitas persoalan distribusi.
“Saat saya mulai bertugas, hanya ada 47 pelanggan. Sekarang sudah lebih dari 400, dan terus bertambah. Namun, sistem distribusi dan kelistrikan yang ada belum mampu mengimbangi permintaan,” ujar Bonifasius.
Menanggapi temuan tersebut, Dewan Pengawas PDAM, Jhoni Taek, menegaskan pentingnya transformasi menyeluruh pada sistem layanan. Ia menyarankan adanya integrasi sumber energi alternatif seperti pembangkit tenaga surya (solar cell) sebagai solusi terhadap ketergantungan pada sistem kelistrikan konvensional, sekaligus mendorong efisiensi dan keberlanjutan operasional.
“Reformasi menyeluruh diperlukan. Ini bukan lagi tentang seremoni kunjungan kerja, tetapi awal dari restrukturisasi teknis dan manajerial PDAM secara menyeluruh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jhoni Sulaiman menekankan bahwa langkah peninjauan ini merupakan bagian dari strategi mendukung implementasi visi-misi Pemerintah Kabupaten Kupang, khususnya pada butir ke-42 yang berfokus pada pemerataan akses air bersih bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali.
Meskipun evaluasi awal ini menunjukkan komitmen institusional terhadap perbaikan layanan, kondisi aktual di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat masih menghadapi kesenjangan distribusi air. Ketidakstabilan tekanan air, keterbatasan infrastruktur pompa, dan minimnya jangkauan jaringan menjadi tantangan yang harus diatasi secara sistematis.
“Kami ingin menjadikan PDAM tidak sekadar sebagai lembaga penyedia layanan air, tetapi sebagai instrumen utama peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Kupang,” pungkas Jhoni Taek dengan penuh harap.
Akses terhadap air bersih sejatinya merupakan hak asasi yang tak bisa ditawar. Di Kabupaten Kupang, perjuangan untuk menunaikan hak tersebut masih terus berlangsung. Diharapkan, langkah awal ini bukan sekadar menjadi laporan birokratis, tetapi menjadi fondasi nyata menuju pelayanan air bersih yang adil dan berkelanjutan. (Ein)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








