TTS, SNC – Upaya meningkatkan kedisiplinan di lingkungan sekolah terus dilakukan SMP Negeri 2 SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Salah satunya melalui kebijakan penutupan gerbang utama sekolah pada jam tertentu sebagaimana tertuang dalam surat edaran resmi yang akan mulai berlaku pada 20 April 2026.
Surat edaran bernomor SMPN2/002/425.11.62/2026 tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Edison M. S. Boimau, di SoE pada 15 April 2026. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan orang tua siswa melalui sejumlah rapat yang digelar pada Juli dan Agustus 2025 serta Januari 2026.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa gerbang utama sekolah akan ditutup pada pukul 07.00 WITA setiap hari Senin dan Jumat, serta pukul 07.15 WITA pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis. Gerbang akan kembali dibuka pada jam pelajaran ketiga serta pada saat jam pulang sekolah.
Selain itu, pihak sekolah memberikan toleransi keterlambatan selama 10 menit bagi siswa yang memiliki jarak tempuh rumah lebih dari 5 kilometer. Namun, siswa yang datang terlambat hingga jam pelajaran ketiga tetap diperbolehkan mengikuti pelajaran dengan status alpa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








