Standar ini mengharuskan BPK untuk mematuhi kode etik BPK serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan dengan cermat untuk memastikan bahwa laporan keuangan bebas dari kesalahan material.
Meskipun berhasil meraih opini WTP, BPK menemukan beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemkot Kupang.
Temuan tersebut antara lain kesalahan penganggaran, kelebihan pembayaran belanja pegawai, dan pengelolaan dana BOS yang belum tertib.
Komitmen untuk Perbaikan Berkelanjutan
Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE., M.Si, mengapresiasi kerja keras BPK dan menyatakan bahwa pemeriksaan ini membantu Pemkot Kupang dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.
Ia berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK dengan serius dan menjadikannya sebagai acuan untuk perbaikan di masa mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Slamet Riyadi juga mengapresiasi peningkatan dalam tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemkot Kupang.
Pada semester 2 tahun 2023, persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi mencapai 55,80 persen, sementara pada semester 1 tahun 2024 meningkat menjadi 62,15 persen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
