Kupang, SN – Kota Kupang kembali mencetak sejarah dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lima tahun berturut-turut.
Prestasi gemilang ini disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun 2023 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Senin (10/6).
Dalam acara tersebut, LHP BPK diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE., M.Si, dan Wakil Ketua 1 DPRD Kota Kupang, Padron A. S. Paulus.
Turut hadir pula perwakilan dari BPKP Provinsi NTT, Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Christian S. Baitanu, SH, Penjabat Sekda Kota Kupang, A.D.E. Manafe, S.IP., M.Si, serta berbagai pejabat lainnya.
Penghargaan atas Transparansi dan Akuntabilitas
Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi, menyatakan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
