Pada 2023, alokasi sebesar Rp156,5 miliar dengan realisasi 82 persen, dan pada 2024 turun menjadi Rp138,3 miliar dengan realisasi baru mencapai 14 persen dari alokasi hingga awal April.
Dengan demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa bantuan kemasyarakatan dari presiden tidak dapat disamakan dengan program perlindungan sosial, seperti yang disampaikan sebelumnya oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
