Dengan status Nomor Induk Pegawai (NIP) yang masih tercatat, para PPPK tetap memiliki peluang jika di kemudian hari pemerintah pusat membuka kebijakan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Status mereka tetap sebagai ASN di Kabupaten Kupang. NIP mereka tetap aktif. Jika suatu saat ada kebijakan pusat yang memungkinkan pengangkatan menjadi PNS, maka mereka tetap memenuhi syarat,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menunggu percepatan realisasi pembangunan dapur MBG di Kabupaten Kupang.
Bupati Kupang Yosef Lede saat ini dikabarkan sedang berada di Jakarta untuk memperjuangkan percepatan pembangunan fasilitas tersebut.
Pemerintah daerah berharap seluruh dapur MBG dapat mulai dibangun dalam dua bulan ke depan sehingga program tersebut tidak hanya mendukung ketahanan pangan masyarakat, tetapi juga menjadi solusi penyerapan tenaga kerja lokal.
Jika strategi ini berjalan sesuai rencana, Kabupaten Kupang berpotensi menjadi salah satu daerah yang mampu beradaptasi terhadap implementasi UU HKPD tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap aparatur daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
