SN, Kupang – Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 yang berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, pada Selasa pagi (20/5/2025). Kegiatan ini turut dihadiri oleh plt. Sekretaris Daerah Marthen Rahakbauw, para asisten Sekda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dalam amanat yang disampaikannya, Wabup Aurum membacakan pesan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid. Ia menggarisbawahi bahwa pada 150 hari pertama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Kabinet Merah Putih, telah diambil langkah-langkah strategis yang bertumpu pada kebutuhan dasar masyarakat. “Kebangkitan nasional dibangun dari hal-hal sederhana, seperti ketenangan hidup, terpenuhinya kebutuhan pangan, serta ketentraman batin,” ungkapnya mengutip Menteri Meutya.
Baca Juga : Pemkab Kupang Resmi Lepas 16 Calon Jamaah Haji ke Tanah Suci
Lebih lanjut, disebutkan pula bahwa sejumlah sektor prioritas seperti kesejahteraan sosial, kesehatan, ekonomi, dan pengembangan sumber daya manusia telah menunjukkan progres positif. Semua inisiatif ini, lanjutnya, diarahkan untuk menciptakan masa depan yang tidak hanya lebih maju secara teknologi dan ekonomi, namun juga menjamin keberpihakan terhadap rakyat.
Dalam konteks peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wabup Aurum menyampaikan bahwa Menteri Meutya menekankan pentingnya meneguhkan kembali arah perjalanan bangsa. Pemerintah, dalam hal ini, telah menetapkan Asta Cita sebagai panduan utama dalam mewujudkan kebangkitan nasional yang berakar pada nilai-nilai kemanusiaan dan berujung pada keadilan serta kesejahteraan bersama. (Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









