Hingga awal Agustus 2026, total insentif yang telah diperoleh perbankan tercatat mencapai Rp446,5 triliun atau 5,02 persen dari Dana Pihak Ketiga.
Besarnya insentif tersebut menunjukkan adanya ruang dukungan likuiditas yang cukup besar dari sisi kebijakan. Namun, dana yang tersedia tidak otomatis berubah menjadi kredit apabila permintaan pembiayaan dari dunia usaha belum cukup kuat.
Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah masih besarnya *undisbursed loan* atau fasilitas kredit yang telah disediakan bank tetapi belum ditarik sepenuhnya oleh debitur.
Bagi Bank Indonesia, kondisi itu sekaligus menunjukkan adanya ruang yang dapat dimanfaatkan untuk memperluas pembiayaan.
Karena itu, kebijakan moneter dan makroprudensial perlu berjalan bersama dengan kebijakan pemerintah serta respons dunia usaha.
“Sinergi dengan Pemerintah dan dunia usaha menjadi penting untuk memastikan likuiditas yang tersedia benar-benar bermuara pada ekspansi usaha, peningkatan produktivitas, dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Destry.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








