BEI Luncurkan Fitur Transaksi Repurchase Agreement (REPO)

fitur
Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI

SN – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan fitur Transaksi Repurchase Agreement (Repo) pada Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), Senin (10/03/2025). Fitur baru ini merupakan bagian dari roadmap pengembangan SPPA dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta likuiditas dalam perdagangan surat utang dan pasar uang, khususnya untuk bank, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Perusahaan Efek.

Dengan adanya fitur Transaksi Repo ini, pengguna SPPA akan dapat memanfaatkan fasilitas transaksi Repo menggunakan surat utang, terutama Surat Utang Negara (SUN). Transaksi Repo ini akan melengkapi transaksi outright (jual putus) yang sebelumnya sudah tersedia di platform SPPA BEI.

Advertisement
Iklan Disini
Scroll kebawah untuk lihat konten

Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI, mengungkapkan, “Dengan adanya transaksi Repo menggunakan SUN pada platform yang sama dengan jual beli SUN, SPPA akan menjadi pusat likuiditas untuk perdagangan surat utang di Indonesia.

Ini memudahkan bank, BPD, perusahaan efek, serta money broker yang menjadi pengguna SPPA untuk memantau pasar surat utang dan pasar uang melalui satu platform yang sama.

Baca Juga :  Pendeta Asal Amerika Diculik di Afrika Selatan
  • Bagikan