SN – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan fitur Transaksi Repurchase Agreement (Repo) pada Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), Senin (10/03/2025). Fitur baru ini merupakan bagian dari roadmap pengembangan SPPA dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta likuiditas dalam perdagangan surat utang dan pasar uang, khususnya untuk bank, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Perusahaan Efek.
Dengan adanya fitur Transaksi Repo ini, pengguna SPPA akan dapat memanfaatkan fasilitas transaksi Repo menggunakan surat utang, terutama Surat Utang Negara (SUN). Transaksi Repo ini akan melengkapi transaksi outright (jual putus) yang sebelumnya sudah tersedia di platform SPPA BEI.
Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI, mengungkapkan, “Dengan adanya transaksi Repo menggunakan SUN pada platform yang sama dengan jual beli SUN, SPPA akan menjadi pusat likuiditas untuk perdagangan surat utang di Indonesia.
Ini memudahkan bank, BPD, perusahaan efek, serta money broker yang menjadi pengguna SPPA untuk memantau pasar surat utang dan pasar uang melalui satu platform yang sama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.