Secara sederhana, saham adalah bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal. Dengan begitu, setiap investor yang membeli saham suatu perusahaan, artinya investor tersebut menjadi salah satu pemilik perusahaan tersebut. Sehingga, pemilik saham tersebut berhak mendapatkan pembagian hasil dari perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya atau yang disebut dividen saham.
Selain memiliki keuntungan berupa dividen, dengan berinvestasi saham, seorang investor memiliki peluang mendapatkan keuntungan berupa capital gain, atau keuntungan yang berasal dari selisih kenaikan harga saham. Jika seorang investor membeli saham pada harga yang rendah dan menjual kembali saham yang dimilikinya dengan harga yang lebih tinggi, maka ia mendapatkan keuntungan (return) berupa capital gain.
Sementara itu, jika investor belum menjual sahamnya, tetapi harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah lebih tinggi dari harga saat ia membeli saham, maka ia disebut memiliki potential capital gain. Ia baru akan mendapatkan capital gain ketika saham tersebut dijual. Kedua jenis keuntungan inilah yang dimiliki investor saham di pasar modal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









