Sementara untuk investor individu atau untuk investor ritel, pemerintah mengeluarkan khusus surat utang yang bisa dibeli dengan minimum pembelian yang relatif terjangkau dengan nama Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Sukuk Ritel (Sukri). Beberapa seri ORI dan Sukri antara lain ORI024 dan ORI025 serta SR 20T3 dan SR20T5.
Investor bisa membeli ORI dan Sukri dengan minimal pembelian, serta minimal penjualan Rp1.000.000. Disamping ORI dan Sukri pemerintah juga menerbitkan Saving Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST), yang merupakan surat utang dan sukuk yang tidak dapat diperjual belikan hingga jatuh tempo, namun memiliki suku bunga floating sehingga memiliki potensi kupon dan nilai balik yang lebih tinggi.
Baca Juga : Investasi Pasar Modal Menjadi Gaya Hidup
Selain mendapatkan potensi keuntungan berupa kupon yang dibayarkan setiap bulan, investor juga bisa mendapatkan capital gain dari kenaikan harga surat utang di pasar sekunder. Harga surat utang akan dihitung 100% ketika jatuh tempo, yang artinya 100% modal dikembalikan. Saat ditawarkan di pasar perdana, harganya bisa 100% juga atau bisa ditawarkan dengan harga diskon, misalnya 90%.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
