“Kami ingin memastikan Wajib Pajak dapat melaporkan SPT-nya dengan mudah. Oleh karena itu, layanan asistensi kami tetap dibuka hingga akhir Maret, termasuk di akhir pekan,” pungkas Rimedi.
Dengan semakin dekatnya batas waktu, KPP Pratama Kupang mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT guna menghindari denda dan sanksi administratif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
