Langkah ini sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menagih piutang wajib pajak dan memastikan transparansi dalam pembayaran pajak.
Dispenda Kota Kupang berharap semua pelaku usaha memiliki niat baik dalam melaksanakan kewajiban pajak mereka.
Dengan transparansi yang ditingkatkan melalui EDC, pendapatan pajak daerah diharapkan dapat meningkat, memberikan manfaat lebih besar bagi pembangunan Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








