Batalkan Aksi Demontrasi di Polres Tapanuli Utara, 4 Warga Adat Purbasinomba Pohan Jae Dibebaskan

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20240906 WA0008

Menurutnya, sikap dan keputusan Kapolres Taput AKBP. Ernis Sitinjak, SH, SIK., adalah langkah untuk mengayomi masyarakat. Dimana tidak hanya mengedepankan norma hukum sebagai tujuan utama, namun mengupayakan penyelesaian perdamaian di luar pengadilan (restoratif justice).

“Kami mengapresiasi kepada Kapolres Taput yang sudah memberikan penangguhan penahanan kepada 4 tersangka. Setelah ini kita upayakan pencabutan status keempat warga yang menjadi tersangka,” tukas Arnol lega.

Sebelumnya Selasa (3/9/2024), protes warga ini terjadi, karena ada penahanan kepada empat warga yang diduga dikriminalisasi. Ke-empat nama yang dikriminalisasi berinisial MS, SWS, BS dan SS.

Penetapan keempat tersangka terjadi setelah ada laporan dari Suparjo Pasaribu dan kasus ini masuk pemberitaan di media DETAK KEADILAN dengan reporter Togar Ps. Penetapan tersangka ini berdasarkan opini yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan sebagaimana ditulis media tersebut.

“Tidak benar ada penganiayaan secara bersama-sama. Yang terjadi bahwa pelapor/korban menjatuhkan diri dan pura-pura menangis. Dimana sebenarnya dikarenakan telepon selular pelapor terjatuh, sesuai video fakta kejadian,” jelas Arnol.

  • Bagikan
Exit mobile version