“Bahwa dalam surat tersebut, Kejagung menemukan adanya cacat yuridis dan/atau administrasi dalam proses penerbitan SHM oleh BPN Manggarai Barat. Hal ini memicu tindakan hukum yang kini diambil oleh keluarga ahli waris untuk mempertahankan hak atas tanah yang dimiliki oleh almarhum Ibrahim Hanta,” kata Jon
“Dengan adanya rekomendasi dari Kejaksaan Agung ini, harapanya ini menjadi titik terang bagi keluarga ahli waris dalam memperjuangkan keadilan atas hak milik kami yang diduga telah diserobot oleh orang lain,” lanjut Jon
Ia mengungkapkan, dbalik sengketa ini, petani pemilik tanah 11 ha tersebut menjadi pihak yang paling dirugikan. Tanah yang telah mereka kelola bertahun-tahun kini menjadi sumber konflik. Pohon kelapa, jati, dan pondok yang mereka bangun di tanah tersebut tak lagi memberi rasa aman.
“Petani pemilik tanah makin menderita. Mereka tidak nyaman bertani karena selalu mendapat gangguan dari pihak-pihak yang namanya tercantum di sertifikat bahkan mereka terhambat untuk pensertifikatan ke atas nama mereka, ” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
