Jakarta, SNC – Praktisi hukum sekaligus mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jan Samuel Maringka, menyoroti lambannya eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih. Menurutnya, situasi ini tak hanya soal teknis pelaksanaan hukum, tetapi juga menyangkut pertaruhan kredibilitas Kejaksaan Republik Indonesia di mata publik.
Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan. Dengan demikian, secara hukum tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menunda eksekusi.
Namun, hingga kini Silfester masih berstatus dalam pencarian. Kondisi ini dinilai aneh oleh Jan. “Saya inisiator program Tangkap Buronan (Tabur) di 31 kejaksaan tinggi seluruh Indonesia. Program ini membuktikan tidak ada lagi tempat aman bagi buronan. Dengan perangkat yang semakin maju, seharusnya eksekusi Silfester tidak sulit dilakukan,” tegas Jan di Jakarta, Selasa (2/9).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
