Dalam operasi penangkapan, polisi juga mengamankan sebuah motor Honda Blade, yang diduga kuat merupakan barang curian dari lokasi kejadian di Perumahan 2100. Motor tersebut kini diamankan di Polsek Fatuleu sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi DH 5373 LF, milik korban Pance Fola, yang dilaporkan pada 26 Maret 2025 (LP/B/16/III/2025/SPKT/POLSEK FATULEU/POLRES KUPANG).
“Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah,” tambah Iptu Maks.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Meski demikian, proses hukum akan dilanjutkan melalui gelar perkara untuk menetapkan pasal secara resmi dan komprehensif.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kepolisian mengimbau masyarakat Kabupaten Kupang dan sekitarnya untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan jalanan, terutama pencurian kendaraan bermotor. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat membantu aparat dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
