Persoalan ini bermula dari sengketa tanah seluas 11 hektar yang berlokasi di Keranga, Keluarahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yang merupakan milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta yang telah dinyatakan sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 23 Oktober 2024 dalam perkara perdata No. 1/Pdt.G/2024/PN.LBJ. Namun, laporan pidana yang diajukan Muhammad Syair ke Polres Manggarai Barat justru mempersoalkan dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak ahli waris Ibrahim Hanta.
Ia menjelaskan, laporan polisi oleh Muhammad Syair ke Polres Manggarai Barat dengan nomor LP/B/148/X/2024, yang ditujukan kepada Muhammad Rudini Cs atas dugaan pemalsuan dokumen, merupakan bagian dari upaya kriminalisasi yang tidak memiliki dasar hukum kuat.
“Keputusan ‘menang” ahli waris Ibrahim Hanta (Penggugat) bukan karena surat pembatalan perolehan tanah Nikolaus Naput dan Nasar Sopu pada tahun 1998, tapi karena alas hak Ibrahim Hanta sendiri. Dan SHM atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput di tanah Ibrahim Hanta adalah karena salah lokasi, salah ploting, cacat administrasi, cacat yuridis serta tanpa alas hak asli. Ini adalah keputusan hakim yang mengadili perkara ini, dan Tergugat harus hormati fakta ini,” kata Jon Kadis
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
