Aktivis perempuan di Malaka turut menyoroti kasus ini. Mereka menilai dugaan pemaksaan aborsi adalah bentuk kekerasan yang harus ditindak tegas. “Perempuan punya hak penuh atas tubuh dan kandungannya. Tidak boleh ada paksaan, apalagi dari pasangan,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Keluarga korban berharap agar kasus ini tidak berhenti di meja laporan saja. Mereka menuntut kepastian hukum agar STS bertanggung jawab, baik secara pidana maupun moral, terhadap SYA dan anaknya. “Kami tidak ingin masalah ini ditutup-tutupi. Kami ingin keadilan ditegakkan,” tegas keluarga korban.
Publik Malaka kini menantikan keberanian aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika benar ada unsur pemaksaan aborsi dan penelantaran, maka STS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
