Rote Ndao, SN – Ketua Komisi A DPRD Rote Ndao, Feky Boelan, mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam menyelesaikan persoalan ketidakadilan kontrak Tenaga Kontrak Daerah (TKD).
Dalam rapat paripurna pada 15 Mei 2024, Feky Boelan mengungkapkan keprihatinannya terhadap variasi masa kontrak TKD yang dinilai tidak adil dan tidak konsisten.
Menurut Feky, banyak TKD yang masa pengabdiannya bervariasi, dengan rincian 570 orang dikontrak selama 6 bulan, 154 orang selama 8 bulan, dan 604 orang selama 10 bulan.
Semua ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) kolektif yang telah ditandatangani oleh Bupati Paulina Haning Bullu, S.E. Total terdapat 1.358 orang yang tercatat namanya dalam SK tersebut.
Feky Boelan mengkritik kebijakan ini dengan menyebutkan bahwa DPRD telah menetapkan kontrak TKD selama satu tahun. Namun, menurut Feky, edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menyatakan bahwa kontrak TKD tidak sampai 31 Desember ternyata tidak ditemukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
