Dugaan Ketimpangan Pembagian Jasa Dana COVID-19 di Sikka, Kejaksaan dan APH Diminta Turun Tangan

Kontributor : SN Editor: Redaksi
dugaan-ketimpangan-pembagian-jasa

Lebih lanjut, Fraksi PKB juga meminta kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan ketimpangan ini.

“Kami mendesak Kejaksaan dan APH untuk segera melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan dana COVID-19 di RSUD TC Hillers. Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang merugikan tenaga medis yang seharusnya menerima hak mereka secara layak,” tambahnya.

Menurutnya, ada kemungkinan dana jasa COVID-19 telah digunakan untuk keperluan lain di rumah sakit.

“Jangan sampai uang jasa COVID-19 ini sudah dipakai untuk kebutuhan lain atau bahkan kepentingan individu tertentu. Oleh karena itu, perlu ada audit investigasi terhadap tata kelola anggaran rumah sakit ini,” tegasnya.

Sorotan Jasa JKN yang Belum Dibayarkan

Selain masalah jasa COVID-19, Fraksi PKB Sikka juga menyoroti keterlambatan pembayaran jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada tenaga kesehatan dan medis di RSUD TC Hillers Maumere.

“Kami juga mendesak agar jasa JKN yang belum dibayar segera diselesaikan. Jangan sampai para tenaga medis yang telah bekerja keras terus-menerus dirugikan akibat tata kelola yang buruk,” ujar Karmianto Eri.

Menunggu Klarifikasi dari Manajemen RSUD TC Hillers

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD TC Hillers Maumere belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ketimpangan pembagian jasa COVID-19 ini.

  • Bagikan
Exit mobile version