Fakta Mengejutkan: Haji Ramang dengan Mafia Tanah dan BPN Berkolusi dalam Sengketa Tanah di Labuan Bajo

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
InCollage 20240615 180020986

Labuan Bajo, SN – Dalam fakta sidang sengketa tanah antara Suwandi Ibrahim dan Erwin Kadiman Santoso Cs di Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (12/6/2024) terungkap sebuah fakta baru. Dimana Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa menunjukkan surat penyerahan tanah adat dari ulayat yang asli.

Terungkap BPN hanya memunculkan fotocopy surat pernyataan Haji Ramang Ishaka tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 Hektar (Ha). Yang mana Nasar Supu, surat ini sudah dibatalkan tanggal 17 Januari 1998.

Pertanyaan-nya kenapa 2 Surat Hak Milik (SHM) Maria F. Naput dan Paulus G. Naput bisa terbit? Padahal sudah diatur bahwa Haji Ramang Ishaka tidak bisa mengatur pembagian tanah lagi sejak tanggal 1 Maret 2023. Terbukti dengan adanya surat tanda tangan asli Ramang saat diperiksa Majelis Hakim PN Labuan Bajo.

“Terbukti Warkah BPN yang berisi pernyataan Lurah, Camat, Panitia A dan lainnya hanya berdasar fotocopy. Artinya surat pernyataan Ramang Ishaka pembagian tanah ke Maria dan Paulus adalah ilegal dan melawan hukum,” kata kuasa hukum Suwandi Ibrahim ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H kepada awak media, Sabtu (15/6/2024) di Labuan Bajo.

  • Bagikan
Exit mobile version