Jakarta, SNC – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki) terkait kasus hukum aktivis Silfester Matutina. Putusan ini menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan maupun Kejati DKI Jakarta tidak dapat menahan Silfester.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 96/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel pada Jumat (19/9/2025). Dalam amar putusannya, hakim menolak mentah-mentah seluruh permohonan Arukki yang meminta agar Silfester segera dieksekusi dan ditahan.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyambut baik putusan tersebut. “Berdasarkan putusan ini, jelas bahwa peradilan di negeri kita tidak bisa diintervensi pihak manapun. Silfester harus dibebaskan demi tegaknya keadilan,” kata Ade dalam siaran persnya, Minggu (28/9/2025) di Jakarta.
Ade menegaskan, dasar hukum kebebasan Silfester tercantum dalam Pasal 84 ayat (3) KUHP, yang menyebutkan bahwa jangka waktu daluwarsa tidak boleh lebih singkat dari pidana yang dijatuhkan. Sementara Pasal 85 KUHP mengatur bahwa daluwarsa berlaku sehari setelah putusan ditetapkan. Dengan demikian, eksekusi terhadap Silfester dianggap tidak sah jika tetap dipaksakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
