Haji Ramang Dinilai Lebih Cocok Jadi Calo Tanah Daripada Fungsionaris Adat.

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20240624 WA0022

Menurut Edu Gunung, pun Haji Ramang dan Muhamad Syair mengklaim diri sebagai fungsionaris adat Nggorang, ruang lingkup kekuasaannya dimulai dari mana dan sampai di mana.

Pasalnya, selama ini Ramang Ishaka dan Muhamad Syair ruang intervensinya hanya fokus di Kelurahan Labuan Bajo. Padahal, dilihat dari segi nama yakni fungsionaris ulayat Nggorang ruang lingkupnya besar.

“Okelah kalaupun Haji Umar dan Haji Ramang mengklaim dirinya sebagai fungsionaris adat Nggorang yang sekarang Ramang dengan Syair mengklaim dirinya sebagai fungsionaris adat Nggorang karena itu tadi faktor keturunan Haji Ramang mengganti posisi Bapaknya Haji Ishaka almarhum, Syair mengganti posisi Bapaknya Haku Mustafa, yang menjadi pertanyaannya lingkup kewenangan dia dari mana sampai di mana? Artinya, dia bertindak sebagai fungsionaris adat itu dimulai dari mana? Sampai di mana,” ujarnya.

“Karena kalau saya amati selama ini, fungsionaris adatnya Haji Umar dan Haji Ramang selama ini kemudian Haji Ramang dan Syair, ini hanya berlaku di wilayah Kelurahan Labuan Bajo dan sedikit di wilayah Gorontalo. Kalau tanah yang di Wae Kesambi, di Lancang, di Sernaru, di Kaper, di Lobo Husu kesana, di Nggorang dan Merombok termasuk bagian dari rumah besar Nggorang tidak ada. Orang tidak minta suratnya ke dia,” ujarnya.

  • Bagikan
Exit mobile version