“Mobil pick-up itu membawa jerigen plastik berukuran 35 liter berisi solar, yang kemudian akan dibawa ke tempat penimbunan di sekitar Kota Kupang untuk dijual ke Timor Leste,” jelas sumber tersebut.
Tidak hanya mengawal, oknum polisi tersebut juga diduga meminta jatah reman sebesar Rp 4.000.000 dari pengepul BBM yang sebelumnya menjadi tersangka di Polresta Kupang Kota.
“Kami menduga kuat bahwa penimbunan minyak ilegal ini melibatkan oknum polisi berinisial A, dan si A ini memanfaatkan posisinya untuk memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut,” tambahnya.
Konfirmasi dari Tokoh Masyarakat
Seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya juga membenarkan informasi ini.
Ia menyatakan bahwa BBM yang dibawa oleh mobil pick-up tersebut berisi jerigen plastik berukuran 35 liter, yang berisi minyak solar.
BBM itu rencananya akan ditampung di sekitar Kota Kupang dan dijual ke Timor Leste.
“Benar, mobil pick-up tersebut dikawal menuju tempat penampungan milik Pak Ahmad. Pak Ahmad itu pernah menjadi tersangka dalam kasus BBM yang juga ditangani oleh Polresta Kupang Kota beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
