Kejagung Dalami Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan Hindayana Disebut Terima Setoran hingga Ratusan Juta Rupiah
Jakarta, SNC – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik mengungkap adanya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama sejumlah pihak lainnya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana dari mitra yang ingin mendapatkan titik pembangunan SPPG kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan pejabat BGN.
Menurut Syarief, nilai setoran yang diterima dalam praktik tersebut bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk setiap titik dapur MBG yang diberikan kepada mitra.
“Iya, jadi memang bervariasi. Mungkin puluhan sampai ratusan juta. Yang kita lihat sekarang kurang lebih sekitar Rp100 juta per titik,” ujar Syarief kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
