Paskalis juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang benar harus dilakukan dengan integritas dan hati nurani.
Menurutnya, etika profesi dan tanggung jawab moral merupakan kunci dalam mewujudkan peradilan yang efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengurus Divkum Bhindo NTT harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan pelayanan hukum yang terpercaya dan berlandaskan pada asas keadilan,” tegasnya.
Senada dengan itu, AKBP POL (P) Agustinus Hendrik Fai, S.H., M.H., selaku Dewan Pengawas Divisi Investigasi Bantuan Hukum Bhindo Indonesia, juga menekankan bahwa dalam menjalankan tugasnya, pengurus Divkum Bhindo NTT harus bersih, jujur, dan berwibawa.
“Kita harus menjadi teladan dalam melayani masyarakat. Kepercayaan yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat ini harus dijaga dengan baik dan diimplementasikan dalam setiap langkah penegakan hukum yang kita lakukan,” ungkap Agustinus.
Dengan pelatihan dan pembekalan yang diberikan, diharapkan Divkum Bhindo NTT dapat menjalankan visi dan misinya dengan lebih baik, serta mampu mewujudkan penegakan hukum yang adil dan merata di seluruh wilayah NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
