SN, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas regulasi perlindungan anak dari ancaman digital yang semakin kompleks. Diskusi ini mengangkat solusi berbasis dialog untuk merancang peraturan perlindungan anak dalam dunia digital, dengan tujuan mencegah dampak negatif teknologi seperti kecanduan digital dan paparan konten berbahaya yang dapat merusak perkembangan anak.
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Media Massa, Molly Prabawaty, menegaskan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya fokus pada pembatasan akses digital, tetapi juga pada peningkatan literasi digital untuk anak-anak. “Regulasi ini harus memastikan anak-anak terlindungi dari kecanduan teknologi dan konten negatif, sambil mendorong mereka untuk memanfaatkan ruang digital dengan cara yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Molly Prabawaty.
Ai Maryati Solihah, Ketua KPAI, juga menekankan bahwa keberhasilan regulasi digital untuk anak sangat bergantung pada pengawasan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait. “Pengawasan yang ketat oleh KPAI, kepolisian, dan berbagai pihak akan memastikan bahwa anak-anak terlindungi dari risiko digital yang ada,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
