Karena itu, LKA RI mengajukan konsep penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal Lamaholot yang disebut **“Nayu Baya Keru-Baki”** sebagai alternatif untuk menghentikan siklus kekerasan yang terus berulang.
“Pendekatan budaya harus menjadi bagian utama dalam penyelesaian konflik tanah di Adonara karena masyarakat memiliki ikatan kuat dengan hukum adat,” ujar Novi.
Menurut Novi, konsep “Nayu Baya Keru-Baki” merupakan bentuk penyelesaian sengketa melalui mekanisme semi peradilan adat yang mengedepankan musyawarah, rekonsiliasi, dan keadilan restoratif.
Dalam mekanisme tersebut, pemangku adat yang netral dipilih oleh kedua pihak untuk memimpin proses penyelesaian. Pemerintah berperan sebagai fasilitator, sedangkan keputusan akhir ditetapkan melalui mekanisme adat yang disepakati bersama.
Model ini dinilai lebih mampu diterima masyarakat karena lahir dari nilai budaya yang telah diwariskan turun-temurun.
“Ketika masyarakat merasa proses penyelesaian berasal dari sistem nilai yang mereka yakini, peluang terciptanya perdamaian yang berkelanjutan akan lebih besar,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
