SN, Kasus hukum yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, semakin memanas setelah penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025.
Hasto ditahan terkait dengan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Namun, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, secara tegas menanggapi penahanan tersebut dengan klaim bahwa KPK telah melakukan tindakan yang salah dan tidak memiliki bukti yang cukup untuk menahan kliennya.
Tidak Ada Bukti yang Menghubungkan Hasto dengan Kasus Suap PAW
Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Maqdir Ismail menegaskan bahwa penahanan Hasto Kristiyanto tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebutkan bahwa tidak ada bukti permulaan yang mendukung tuduhan suap terkait dengan pergantian antarwaktu Harun Masiku.
“Kasus ini tidak terjadi, apa yang dilakukan enggak ada hubungannya dengan Mas Hasto. Tidak ada bukti Mas Hasto melakukan perbuatan yang dipersangkakan,” kata Maqdir dengan tegas.
Maqdir mengkritik keras langkah KPK yang ia anggap sebagai sebuah keputusan yang keliru. Ia merasa KPK seharusnya memiliki bukti yang kuat sebelum mengambil tindakan penahanan.
“Tidak ada bukti permulaan yang diminta dikonfirmasi. Ini betul-betul suatu penahanan yang tidak ada urgensinya dan tidak ada alasannya,” ujar Maqdir lagi, menambahkan bahwa penahanan terhadap Hasto terasa sangat terburu-buru dan tidak tepat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
