Situasi ini diperumit oleh fakta bahwa sejumlah pasal KUHP baru sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Setidaknya enam permohonan uji materi telah terdaftar sejak akhir Desember 2025. Artinya, polisi mulai menindak berdasarkan norma yang secara konstitusional masih diperdebatkan. Ini menempatkan aparat pada posisi rawan: menjalankan undang-undang yang berlaku, namun berpotensi berhadapan dengan koreksi konstitusional di kemudian hari.
Polri berkali-kali menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Namun, dalam konteks KUHP baru, profesionalisme tidak lagi cukup diukur dari kecepatan penanganan perkara. Yang diuji adalah kemampuan aparat menahan diri, menggunakan diskresi secara proporsional, dan memahami batas antara kepentingan publik dan ruang privat warga negara.
Jika pendekatan lama yang cenderung represif dan administratif masih digunakan, KUHP baru berisiko memperluas kriminalisasi. Sebaliknya, jika polisi mampu menempatkan KUHP sebagai instrumen ultimum remedium, hukum pidana benar-benar menjadi upaya terakhir, bukan alat pertama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
