Alfred Klau bergerak tepat pada koridor itu. Ketika ia mengatakan kepada mama Antonetia “kami bantu mama dengan hati,” itu bukan romantisasi, tetapi implementasi human rights perspective in legal practices.
Opini ini ingin menegaskan: keberadaan kantor hukum seperti ini adalah cermin nyata bahwa negara hukum Indonesia tidak “mati” di pinggiran. Ia sedang hidup. Ia sedang bekerja. Ia sedang turun ke tanah.
Law in Action bukan hanya perkara gugatan, kontra memori banding, atau putusan PN/PTS/Mahkamah Agung. Law in Action adalah ketika warga paling rentan menemukan keberanian untuk mengatakan: “Saya juga punya hak.”
Di titik itu, Kantor Hukum Alfred Klau bukan hanya institusi legal formal. Ia adalah voice for the voiceless. Suara bagi mereka yang selama ini bungkam karena ketakutan dan kemiskinan.
Dan di Malaka—di daerah yang jauh dari hiruk-pikuk pusat kekuasaan negara—sebuah jejak telah dimulai: hukum tidak boleh menjadi milik elite. Hukum harus menjadi milik rakyat.
Itu inti negara hukum. Itu inti keadilan. Dan itu inti eksistensi advokat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
