“Saya mengalami masalah sengketa tanah, dan awalnya bingung harus bagaimana karena tidak punya biaya untuk pengacara. Setelah bertemu dengan tim LBH Divkum Bhindo, saya mendapat pendampingan hukum tanpa dipungut biaya sepeser pun. Ini sangat membantu kami masyarakat kecil,” ujarnya dengan haru.
Alamat dan Cara Mendapatkan Layanan
Masyarakat yang ingin mendapatkan konsultasi hukum gratis bisa langsung mendatangi kantor LBH Divkum Bhindo Kabupaten Kupang di Jalan Oebaboa, Kota Kupang. Bagi yang tidak bisa datang langsung, mereka juga dapat menghubungi nomor 08XXXXXXXXXX untuk konsultasi jarak jauh.
Dengan hadirnya layanan ini, LBH Divkum Bhindo Kabupaten Kupang membuktikan bahwa keadilan harus dapat diakses oleh semua orang, bukan hanya oleh mereka yang memiliki kekuatan finansial. Nickson Taebenu dan tim terus berjuang untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan haknya dalam hukum.
Keadilan Bukan untuk Segelintir Orang, Tapi untuk Semua!
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
