Penelantaran tidak hanya berarti meninggalkan keluarga secara fisik, tetapi juga termasuk:
tidak memberikan nafkah
tidak memberikan perhatian dan pemeliharaan
tidak memenuhi kewajiban sebagai kepala keluarga
Jika benar bahwa penelantaran tersebut berlangsung selama delapan tahun, maka secara hukum unsur tindak pidana dapat dinilai terpenuhi.
Status Khusus Pelaku sebagai Anggota Polri
Apabila pelaku merupakan anggota Polri aktif, maka terdapat konsekuensi hukum tambahan.
Selain proses pidana di pengadilan umum, pelaku juga dapat diproses melalui sidang kode etik Polri.
Dalam praktiknya, pelanggaran moral seperti perselingkuhan yang disertai penelantaran keluarga sering berujung pada sanksi disiplin berat.
Hal ini karena anggota Polri diwajibkan menjaga integritas pribadi serta kehormatan institusi.
Perlindungan Hukum bagi Korban
Korban penelantaran rumah tangga memiliki beberapa hak hukum, antara lain:
Hak melapor ke kepolisian
Hak memperoleh perlindungan dari negara
Hak mendapatkan penetapan nafkah melalui pengadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
