Mafia Tanah Beraksi: Santosa Kadiman Diduga Serobot 11 Hektar Lahan Petani di Labuan Bajo

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20241219 WA0036

Menurut Jon, penerbitan 5 SHM tersebut mencurigakan karena diduga melibatkan praktik ilegal. Mereka menduga bahwa Haji Ramang Ishaka, dengan surat pengukuhan yang dikeluarkannya menjadi dasar untuk menerbitkan 5 SHM atas nama keluarga ahli waris Niko Naput, sementara sudah sangat jelas tahun 1998 adanya surat pembatalan.

Ia mengatakan bahwa sangat kuat dugaan, lahan yang dimana dibangunnya Hotel St. Regist milik Santosa Kadiman adalah lahan yang dibeli dari Niko Naput yang mana dalam fakta persidangan diperlihatkan para saksi bahwa surat warkah alas hak (surat pelepasan dari fungsionaris adat Nggorang) yang dimiliki Niko Naput dibatalkan pada tahun 1998 dengan alasan di dalamnya terdapat tanah Pemda (yayasan yang akan dibangun sekolah perkanan).

“Para saksi mengakui bahwa surat warkah alas hak (surat pelepasan dari fungsionaris adat Nggorang) yang dimiliki Niko Naput dibatalkan oleh fungsionaris adat Nggorang melalui suratnya yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 1998 dengan alasan lahan itu terdapat tanah Pemda (yayasan yang akan dibangun sekolah perikanan) yang bersebelahan dengan tanah milik ahli waris Abraham Hanta 11 hektar yang sedang berperkara saat ini di Pengadilan Negeri Labuan Bajo,” jelas Jon

  • Bagikan
Exit mobile version