Proses pembelian melalui akta PPJB oleh Notaris Billy Ginta diduga menggunakan dokumen ilegal, memicu sengketa hukum selama lebih dari satu dekade.
Manipulasi Sertifikat Tanah
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat juga dituding menerbitkan sertifikat secara ilegal. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang seharusnya tidak berubah, malah menjadi Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 2023 meski ada pemblokiran sejak 2022.
“Tindakan ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang merugikan ahli waris dan melanggar hukum,” tegas Indra Triantoro, kuasa hukum ahli waris.
Groundbreaking di Tengah Sengketa
Ironisnya, meski tanah dalam sengketa, pembangunan Hotel St. Regis tetap dilanjutkan. “Santosa Kadiman tahu ada masalah, tetapi tetap groundbreaking, menunjukkan itikad buruk seperti cara mafia tanah,” ujar Indra.
Dugaan Gratifikasi dan Pemalsuan
Proses perubahan status tanah juga menimbulkan dugaan gratifikasi terhadap pejabat BPN. “Perubahan SHM menjadi SHGB saat sengketa masih berlangsung melanggar UU Korupsi dan KUHP,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
