Oelamasi, SN – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tahun anggaran 2019.
Para tersangka yang berinisial SL, HD, HPD, JAB, dan MK diduga merugikan negara sebesar Rp5.356.646.767,41.
Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, menyatakan sikapnya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
“Persoalan ini sudah menjadi ranah Kepolisian dan kita tetap hormati proses yang sedang berjalan. Semua warga negara Indonesia punya kesamaan di mata hukum dan biarlah hukum berjalan apa adanya,” kata Alexon saat dikonfirmasi media pada Selasa (14/05).
Alexon menegaskan bahwa sebagai Penjabat Bupati, ia selalu mengingatkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperhatikan semua aspek terkait proses pembangunan.
“Tentu saya berharap, seluruh perangkat daerah bekerja sesuai rel, melaksanakan apa yang sudah direncanakan dan sesuai aturan main yang sudah ditetapkan, bukan melakukan hal yang melenceng atau keluar dari aturan,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
