Pengamat Hukum Margarito Kamis: Pembahasan UU Pilkada oleh DPR Terkesan Kebun Semalam!

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20240823 112232
Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis

SN – Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengkritik proses pembahasan Undang-Undang Pilkada yang dilakukan oleh DPR. Menurut Margarito, pembahasan tersebut terkesan seperti “kebun semalam,” sebuah istilah yang mencerminkan tindakan tergesa-gesa tanpa perencanaan matang.

Margarito menyoroti bahwa kewenangan DPR dalam membahas undang-undang harus sesuai dengan konstitusi. Ia menjelaskan bahwa setiap tindakan lembaga negara, termasuk DPR, harus berdasarkan undang-undang dasar.

“Wewenang semua lembaga negara, termasuk DPR, hanya berasal dari dan diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.

Dalam pandangannya, pembahasan undang-undang yang dilakukan secara terburu-buru tanpa memperhatikan prosedur dan substansi yang benar hanya akan menghasilkan produk hukum yang lemah. Margarito juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. Menurutnya, putusan MK tidak bisa diubah atau diinterpretasi ulang oleh lembaga lain, termasuk DPR.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada ruang untuk yudisial challenge. Karena itu, DPR tidak berwenang menciptakan norma baru yang bertentangan dengan putusan tersebut,” lanjut Margarito.

  • Bagikan
Exit mobile version