Beberapa proyek yang disebut bermasalah antara lain proyek embung Nifuboke/Oenoah dan jalan Nona Manis.
Jemmy menegaskan bahwa putusan bebas ini seharusnya menjadi motivasi bagi Kejati NTT untuk segera mengambil langkah hukum terhadap proyek-proyek yang diduga penuh dengan penyimpangan.
“Putusan MA ini membuktikan bahwa laporan yang disampaikan oleh Araksi NTT benar adanya. Kejati NTT harus segera bertindak untuk menuntaskan laporan-laporan tersebut,” kata Jemmy.
Imbauan kepada Masyarakat dan Tanggung Jawab APH
Jemmy juga mengimbau masyarakat TTU untuk mendukung langkah-langkah Araksi NTT dalam mengawasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek di wilayah tersebut.
Menurutnya, masyarakat berhak mempertanyakan kepada Kejati NTT terkait tindak lanjut dari laporan-laporan yang telah disampaikan. “Jika Kejati NTT tidak mengambil tindakan, masyarakat bisa melaporkannya ke KPK RI. Kami siap memfasilitasi pelaporan ke KPK jika diperlukan,” ujar Jemmy.
Lebih lanjut, Jemmy menegaskan bahwa tidak hanya Kejati NTT yang bertanggung jawab, tetapi juga Polri dan institusi lain yang memiliki wewenang dalam penegakan hukum. Ia mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika ada indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
